Sabtu, 09 Maret 2013

KEGIATAN LOMBA AJANG KREATIFITAS PENGGALANG (AKREPENG) TAHUN 2012



































Kamis, 07 Maret 2013






Kiasan dan Makna Bentuk Gambar Lambang
1. Perisai
Perisai simetris sederhana bersegi lima, merupakan symbol pancasila sebagai penganman guna melindungi dan menanggulangi setiap bahaya, ancaman,serangan dan ancaman. Melambangkan bahwa pramuka jawa timur dengan berbekal jiwa pancasila siap menghadapi segala macam bahaya, ancaman, serangan dan tantangan hidup.
2. Tulisan Jawa Timur
Tulisan Jawa Timur warna mera pada perisai bagian atas di atas dasar warn putih. Melambangkan sikap pemberani,pantang menyerah,pantang putus asa,kesatria,berani karena kebenaran. Menggambarkan kebulatan tekad untuk menempuh rintangan/halangan serta perwujudan watak pemberani dari pramuka Jawa Timur.
3. Tugu Pahlawan
Tuguh pahlawan dengan sepuluh bagian bangunan berdiri tegalk ditengah depan gapura. Melambangkan keteguhan semangat pahlaewan yang patriotik selalu membara di dada setiap pramuka Jawa Timur. Sekaligus melmbangkan dasa dharma Pramuka sebagai ketentuan moral Pramuka.
4. Gapura
Gapura bentar berisui dua, dengan tiga sap praofil( kaki,badan dan kepala).
Melambangkan Candi Bentar yang merupakan kiasan asas kejayaan daerah jawa timur sejak dahulu kala, sewaktu kejayaan kerjaan Airlangga dan kerajaan Majapahit sampai sekarang. Menggambarkan menggambarkan kejuangan Pramuka Jawa Timur. Dua sisi gapura ( sepasang) menggambarkan pramuka putera dan puteri juga dwi satya dan dwi dharma. Sedangkan tiga sap profil menggambarkan Tri Satya. Dwi satya dan tri satya merupakan janji pramuka. Sedangkan dwi Dharma merupakan ketentuan moral Pancasila.
5. Gunung.
Gunung berdiri koko melambangkan bahwa wilayah jawa timur tersapat banyak gunung menjulang tinggi, termasuk yangtertinggi gunung semeru. Menggambarkan cita – cita tinggi Pramuka Jawa Timur. Gunung sekaligus menggambarkan tanah yang ada diatas gelombang samudra dan aliran sungai. Melambangkan tanah di wilaya Jawa Timur sebagian besar subur dan terkandung didalamnya kekayaan alam yang tidak ternilai. Hal ini menggambarkan bahwa setiap pramuka jawa timur mencintai lingkungan hidup dan tanah airnya. Sekaligus menggambarkan bahwa pramuka Jawa Timur memiliki potensi tinggi, apabila memperoleh pembinaan yang tepat akan menjadi sumber daya yang berkualitas.
6. gelombang samudra dan Alun Sungai
Gelombang ombak samudra di bawah dan tengah, melambangka bahwa wilayah jawa timur sebagian besar di kelilingi gelombang samudra. Alun sungai kanan dan kiri di bawah tanah /gunung di kri dan kanan tunas kelapa, melambangkan sungai – sungai yang ada di Jawa Timur, di antaranya dua sungai besar yaitu sungai Brantas dan Solo.
Samudra dan sungai keduanya sangat bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini melambangkan pRamuka jawa timur memiliki wawasan yang luas dan semangat pengabdian yang tinggi serta bermanfaat bagi kemajuan masyarakat.
7. Tunas Kelapa
Satu tunas kelapa berdiri tegak di tengah perisai. Melambangkan tekad tunggal pramuka yang merupakan potensi generasi penerus perjuangan bangsa, yang berguna dalam situasi apapun dalam pembangunan juga dalam mencapai tujuan nasional.

Makna Warna Lambang
1.      Kuning : Berarti Kebebasan, Kegairahan, Kegembiraan, kedinamisan, menggambarkan pula sifat trengginas, juga melambangkan kemakmuran.
2.      Biru : berarti kesetiaan, keikhlasan, ketenangan, dan kesukarelaan dalam mengabdi kepada ibu pertiwi.
3.      Hitam : berarti kekuatan, kewibawaan, menggambarkan pula sifat tatag, tangguh dan tanggon.
4.      Hijau : berarti kesuburan,kesegaran,ketentraman,kemakmuran,kedamaian,menggambarkan pula sifat kmatangan jiwa dan kesabaran.
5.      Merah : berarti berani, kebulatan tekad untuk menempuh rintangan dan alangan.
6.      Putih : berarti kesucian, menggambarkan pula suci dalam pikiran,perkataan dan perbuatan.
Makna Gambar Lambang Pramuka Kwartir Derah Jatim
Melambangkan watak khas Pramuka Jawa Timur yang patriotik, tangguh, tanggon, trampil, dan tenggrinas, berjiwa Pancasila dengan berpegang teguh pada Satya dan Dharma Pramuka, siap mengabdi kepada Nusa dan Bangsa pada umumnya dan Jawa Timur pada khususnya, menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.





Minggu, 03 Maret 2013




Latar Belakang Lahirnya Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengkaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar tahun 1960.
Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepramukaan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepandan dengan jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.
Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powellisme (Lampiran C Ayat 8).
Ketetapan itu memberi kewajiban agar Pemerintah melaksanakannya. Karena itulah Pesiden/Mandataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepramukaan Indonesia, bertempat di Istana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr.A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu pengesahan. Dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961. Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu. Masih dalam bulan April itu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota Panitia ini terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono, Dr. A. Azis Saleh, Achmadi dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial). Panitia inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai Lampiran Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.
Kelahiran Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka ditandai dengan serangkaian peristiwa yang saling berkaitan yaitu 1. Pidato Presiden/Mandataris MPRS dihadapan para tokoh dan pimpinan yang mewakili organisasi kepanduan yang terdapat di Indonesia pada tanggal 9 Maret 1961 di Istana Negara. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI TUNAS GERAKAN PRAMUKA
· Diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961, tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, serta mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dijadikan pedoman, petunjuk dan pegangan bagi para pengelola Gerakan Pramuka dalam menjalankan tugasnya. Tanggal 20 Mei adalah; Hari Kebangkitan Nasional, namun bagi Gerakan Pramuka memiliki arti khusus dan merupakan tonggak sejarah untuk pendidikan di lingkungan ke tiga. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PERMULAAN TAHUN KERJA.
· Pernyataan para wakil organisasi kepanduan di Indonesia yang dengan ikhlas meleburkan diri ke dalam organisasi Gerakan Pramuka, dilakukan di Istana Olahraga Senayan pada tanggal 30 Juli 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI IKRAR GERAKAN PRAMUKA.
2. Pelantikan Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari di Istana Negara, diikuti defile Pramuka untuk diperkenalkan kepada masyarakat yang didahului dengan penganugerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka, dan kesemuanya ini terjadi pada tanggal pada tanggal 14 Agustus 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PRAMUKA.
Gerakan Pramuka Diperkenalkan
Pidato Presiden pada tanggal 9 Maret 1961 juga menggariskan agar pada peringatan\ Proklamasi Kemerdekaan RI Gerakan Pramuka telah ada dan dikenal oleh masyarakat. Oleh karena itu Keppres RI No.238 Tahun 1961 perlu ada pendukungnya yaitu pengurus dan anggotanya. Menurut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, pimpinan perkumpulan ini dipegang oleh Majelis Pimpinan Nasional (MAPINAS) yang di dalamnya terdapat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Kwartir Nasional Harian. Badan Pimpinan Pusat ini secara simbolis disusun dengan mengambil angka keramat 17-8-’45, yaitu terdiri atas Mapinas beranggotakan 45 orang di antaranya duduk dalam Kwarnas 17 orang dan dalam Kwarnasri 8 orang. Namun demikian dalam realisasinya seperti tersebut dalam Keppres RI No.447 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961 jumlah anggota Mapinas menjadi 70 orang dengan rincian dari 70 anggota itu 17 orang di antaranya sebagai anggota Kwarnas dan 8 orang di antara anggota Kwarnas ini menjadi anggota Kwarnari.
Mapinas diketuai oleh Dr. Ir. Soekarno, Presiden RI dengan Wakil Ketua I, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Wakil Ketua II Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh.
Sementara itu dalam Kwarnas, Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjabat Ketua dan Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Kwarnari.
Gerakan Pramuka secara resmi diperkenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961 bukan saja di Ibukota Jakarta, tapi juga di tempat yang
penting di Indonesia. Di Jakarta sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka mengadakan Apel Besar yang diikuti dengan pawai pembangunan dan defile di depan
Presiden dan berkeliling Jakarta. Sebelum kegiatan pawai/defile, Presiden melantik anggota Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari, di Istana negara, dan menyampaikan anugerah tanda penghargaan dan kehormatan berupa Panji Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia (Keppres No.448 Tahun 1961) yang diterimakan kepada Ketua Kwartir Nasional, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sesaat sebelum pawai/defile dimulai. Peristiwa perkenalan tanggal 14 Agustus 1961 ini kemudian dilakukan sebagai HARI PRAMUKA yang setiap tahun diperingati oleh seluruh jajaran dan anggota Gerakan Pramuka
Tujuan Gerakan Pramuka


Tujuan Gerakan Pramuka diatur dalam UU 12/2010 dan AD/ART hasil Musyawarah  Nasional  Luar  Biasa  Gerakan  Pramuka yang diselenggarakan di Jakarta yaitu :


UU Nomor 12/2010, Pasal 4
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat  hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup

AD Gerakan Pramuka Munaslub 2012, Pasal 3
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:

a.  memiliki  kepribadian  yang  beriman,  bertakwa,  berakhlak  mulia,  berj iwa  patriotik, taat hukum,  disiplin,  menjunjung  tinggi  nilai-nilai  luhur  bangsa,  berkecakapan  hidup,  sehat jasmani, dan rohani;

b.  menjadi  warga  negara  yang  berj iwa  Pancasila,  setia  dan  patuh  kepada  Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang  dapat  membangun  dirinya  sendiri  secara  mandiri  serta  bersama-sama bertanggungjawab  atas  pembangunan  bangsa  dan  negara,  memiliki  kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.

ART Gerakan Pramuka Munaslub 2012, Pasal 4
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar menjadi:

a.  manusia yang memiliki:
1)  kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia,  berj iwa  patriotik,  taat  hukum,  disiplin,  dan  menjunjung  tinggi  nilai-nilai  luhur bangsa;
2)  kecakapan  hidup  sebagai  kader  bangsa  dalam  menjaga  dan  membangun  Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3)  jasmani yang sehat dan kuat; dan
4)  kepedulian terhadap lingkungan hidup.

b.  warga  negara  Republik  Indonesia  yang  berj iwa  Pancasila,  setia  dan  patuh  kepada Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  serta  menjadi  anggota  masyarakat  yang  baik dan  berguna,  yang  dapat  membangun  dirinya  sendiri  secara  mandiri  serta  bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara.

Sumber keuangan gerakan pramuka

Sumber keuangan gerakan pramuka telah diatur berdasarkan UU 12/2010 pasal 43 dan 44 sebagai berikut: 

Pasal 43 

(1)  Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari: 
a.  iuran anggota sesuai dengan kemampuan; 
b.  sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan 
c.  sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

(2)  Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah 
dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran 
pendapatan dan belanja daerah. 

(3)  Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, selain berupa uang dapat juga berupa barang atau jasa.

Pasal 44 

Pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.