Minggu, 03 Maret 2013

Sumber keuangan gerakan pramuka

Sumber keuangan gerakan pramuka telah diatur berdasarkan UU 12/2010 pasal 43 dan 44 sebagai berikut: 

Pasal 43 

(1)  Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari: 
a.  iuran anggota sesuai dengan kemampuan; 
b.  sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan 
c.  sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

(2)  Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah 
dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran 
pendapatan dan belanja daerah. 

(3)  Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, selain berupa uang dapat juga berupa barang atau jasa.

Pasal 44 

Pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar